SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi)

SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi)

Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

LSBU Terlisensi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

  • Gamana Krida Bhakti (GAPENSI)
  • Lembaga Sertifikasi INKINDO
  • ANDALAN SERTIFIKASI KONTRAKTOR NASIONAL (ASKONAS)
  • SERTIFIKASI BADAN USAHA GABUNGAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI NASIONAL (GAPEKSINDO)
  • ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
  • BINA MITRA RANCANGBANGUN (GAPENRI)
  • SERTIFIKASI KONTRAKTOR INDONESIA (AKI)
  • SERTIFIKASI KONTRAKTOR TERINTEGRASI INDONESIA (AKTI)
  • LSBU KONSTRUKSI INDONESIA (ASPEKINDO)
  • LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR (GAPEKNAS)
  • PT SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSULTANSI (PERKINDO)
  • PT PANCA SATYA JAYATAMA NUSANTARA (GABPEKNAS)
  • ASPIRASI ASPAL DAN BETON INDONESIA (PT AABI)
  • PT. JASA SERTIFIKASI GAPKAIN