Hak kekayaan intelektual (HKI) Didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Yang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang.